Aturan Masker Sudah Longgar, Tapi Penumpang Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker

Tama
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan penumpang kereta api tetap wajib memakai masker, meski aturan penggunaan masker sudah longgar. (Foto : Humas PT KAI)

BANDUNG, iNews.id - Presiden Joko Widodo telah melonggarkan pemakaian masker di area terbuka tidak padat orang. Untuk  ruangan tertutup dan transportasi publik tetap bermasker, sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan penumpang kereta api tetap wajib memakai masker.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan  para pelanggan kereta api tetap wajib menggunakan masker  selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka.  Ketentuan ini  tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
 
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata Joni, dilansir dari situs resmi KAI, Minggu (22/5/2022).
 
Ia menjelaskan, jenis masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan  harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
 
“KAI juga membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ucap Joni.
 
Joni mengatakan, masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan  kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik,  petugas  akan segera menegur  bersangkutan.
 
Ditegaskannya, KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat. 

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
 
“Seiring  situasi  kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia  semakin terkendali, diharapkan  meningkatkan animo masyarakat  menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,”  Joni memungkasi.



Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network