Pengiriman Ratusan Tabung Gas Melon Digagalkan Polrestabes Palembang

Fendi
Ratusan gas elpiji 3kg yang berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (19/5/2022).

PALEMBANG, iNews.id – Sebanyak 221 tabung gas melon 3kg berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Gas elpiji yang tengah dimuat di Kapal Jukung, di Dermaga Sungai Musi Pasar 16 Ilir, Palembang ini, akan di kirim ke Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.

Polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3kg ini, karena diduga tidak tepat pendistribusian. Harusnya tabung gas ini didistribusikan di Kota Palembang. Bersama barang bukti, aparat juga mengamankan pemilik pangkalan Ahmad Juarsah (53), warga Jalan Pangeran Sido Ing, Tangga Buntung.

Menurut keterangan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kejadian berawal saat aparat mendapatkan laporan dari warga jika terjadi kelangkaan gas elpiji 3kg. Dari informasi yang didapat, hal itu terjadi diduga karena tabung gas yang didistribusikan tidak tepat sasaran.

Dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kanit Pidsus, AKP Ledi langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan langsung gas elpiji 3 kilogram yang sedang dimuat ke dalam Kapal Jukung untuk dikirimkan ke Desa Air Saleh, Banyuasin.

“Petugas mengamankan 221 tabung gas elpiji 3kg. Barang bukti bersama Ahmad Juarsah pemilik pangkalan telah diamankan,” ucapnya.

Juarsah bisa dikenakan dugaan penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas Bumi, dan diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network