Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemkab OKI, Ini Penjelasan Pengacara Briptu Suci Darma

ian
Pengacara Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, dan tim berbicara kepada media usai menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Sumsel, Selasa (10/5/2022).

PALEMBANG, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan perzinahan yang dilakukan seorang oknum ASN di Pemkab OKI, yang dilaporkan sang istri, Briptu Suci Darma, personel Polda Sumsel ke SPKT Polda Sumsel beberapa hari lalu, Selasa (10/5/2022) ini menjalani pemeriksaan.

Saat menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Sumsel, Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati, SH, MH, CLA dan rekan-rekan. Bersamaan dengan itu, Suci Darma juga menjalani pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten OKI yang langsung datang ke Polda Sumsel.

"Sejak pagi memang diperiksa Inspektorat Kabupaten OKI di SDM Polda Sumsel. Klien kami juga diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait laporan penipuan dan perzinahan yang dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 25 April 2022 lalu,” ujar Titis Rachmawati, kepada awak media saat di temui di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5/2022).

Titis mengungkapkan, bahwa kliennya  merasa telah ditipu dan juga dijebak oleh suaminya. 

“Sebelum menikah dengan klien kami, suaminya mengaku lajang, tidak punya anak, dan tidak ada ikatan dengan wanita lain dan menikah pada 21 November 2021,” ungkap dia.

Titis melanjutkan, sebelum melapor kasus penipuan dan perzinahan ke Polda Sumsel, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi dengan suaminya langsung, termasuk selingkuhan dan Suci juga berkoordinasi dengan Sekda.

“Tapi seperti tidak ada tanggapan, sampai klien kami mengirimkan WhatsApp kepada ibu Sekda. Dari situlah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal. Tadi juga klien kami memohon agar inspektorat segera mengambil tindakan tegas memberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.

Titis kembali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ada juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihaknya, serta melampirkan dan memberikan barang bukti. 

“Kami sedang mencari produk hukum yang tepat apakah perceraian atau pembatalan perkawinan karena ada itikad buruk karena ada unsur penipuan dan cacat yuridis di situ,” tandas dia.

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network