PALEMBANG, iNews.id – Hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Kamis (30/6/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang di beberapa penginapan, mendapati tiga pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri).
Menurut Kanit Obvit Sat Samapta Polrestabes Palembang, Ipda Oka Endra Yudi didampingi Katim Tipiring, Aiptu Feri, ketiga pasangan itu terkena pasal 1 ayat 12, 14, pasal 2 ayat 1 huruf A B C D dan pasal 10 ayat 1,2 Perda Prov Sumsel no 13 Tahun 2022 tentang pemberantasan maksiat di Prov Sumatera Selatan dengan putusan pengadilan dengan kurungan selama 30 hari (satu bulan).
Oka melanjutkan, bahwa operasi pekat ini digelar untuk memberantas penyakit masyarakat. Nah, saat operasi itulah petugas menemukan beberapa pasangan di sebuah penginapan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sedang berduaan di dalam kamar.
"Ketika menggeledah kamar, petugas mendapati tiga pasangan yang sedang berduaan dan mereka bukan pasangan suami istri. Hari ini akan kita bawa ke persidangan," kata dia, Jumat (1/7/2022).
Hasil pemeriksaan, ungkap Oka, diketahui tiga pasangan tersebut ada yang berasal dari Kayu Agung, Banyuasin, dan Kota Palembang.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait