JAKARTA, iNewspalembang.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons soal digeledahnya Kantor Pusat DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak, Selasa (13/1/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
DJP, sambung Rosmauli, akan bersikap terbuka dan membantu penyidik KPK dalam menyediakan data atau akses yang dibutuhkan guna memperlancar proses penegakan hukum di lingkungan kementerian tersebut.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar dia, Selasa (13/1/2026).
Hanya saja, Rosmauli masih enggan menyebut terkait substansi kasus, rincian perkara, serta siapa saja pihak yang terseret dalam penggeledahan tersebut. Karena, DJP memilih untuk menyerahkan seluruh aliran informasi terkait perkara kepada pihak penyidik.
“Detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata dia.
Pantauan di lokasi hingga sore ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan strategis di Kantor Pusat DJP. Kendati operasional layanan publik tetap diupayakan berjalan, kehadiran para pegawai di area terbuka gedung tersebut tampak jarang terlihat dibandingkan hari biasanya.
Seperti diketetahui, adanya penggeledahan ini diduga soal pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya melibatkan oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara.
Nah sebelumnya, DJP telah menyatakan komitmen zero tolerance terhadap korupsi dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian jika pegawainya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pada OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin.
Berikutnya, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak, Edy Yulianto.
Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
