Sesuai KUHAP Baru, Menteri Hukum Ungkap Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan pada Kasus Korupsi

Felidy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). (iNewspalembang.id/foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut mekanisme Restorative Justice (RJ) bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara tertentu, walau tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.

Hal tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

“Untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” ujar dia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

“Itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” imbuh dia.

Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej melanjutkan, bahwa restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk deregister, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat itu tercantum dalam Pasal 80 KUHAP yakni:

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

“Jadi saudara-saudara mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister karena untuk kedua kali sudah tidak boleh,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network