JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyerahkan uang sebanyak Rp6.625.294.190.469,74, dari penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif, hasil capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyerahan tersebut dilakukan ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin menyampaikan, bahwa nilai itu berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750.000 terhadap dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Kemudian, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara impor gula,” ujar dia.
Dihadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin melaporkan, bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare (Ha).
“Dari total itu, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 893.002,383 hektare,” kata dia.
Kawasan tersebut, ungkap Burhanuddin, terdiri atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 Ha dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi, yang diserahkan melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga dikelola oleh Agrinas.
“Juga kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi untuk diserahkan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan kembali hutan,” ungkap dia.
Sementara, Presiden Prabowo menegaskan, selain mengapresiasi kerja seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat, juga menyoroti kerja keras para petugas di lapangan dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses verifikasi hingga penegakan hukum.
“Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit, harus verifikasi, mengecek, 4 juta hektare tidak sedikit, luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan yang kita mengerti dan kita paham,” tegas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
