Giliran AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Biro Pers Istana, Terkait Pencabutan Kartu Liputan Jurnalisl

SIdra
Ilustrasi jurnalis. (iNEWSpalembang.id/Mushaful Imam)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Keputusan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV, dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

ID pers milik DV tersebut dicabut, pasca pertanyaan yang diajukan DV kepada Presiden Prabowo Subianto, soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas, saat tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Menurut Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bahwa dari informasi yang diterima AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.

Padahal, sambung dia, pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

"Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo," ujar dia lewat rilis resmi, Minggu (28/9/2025).

Irsyan mengatakan, bahwa pada Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).

Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan ayat 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," kata dia.

Lagi pula, ungkap Irsyan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.

"Pernyataan Presiden Prabowo akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG merupakan upaya untuk keterbukaan publik dan bisa menjadi penyeimbang dari berita-berita keracunan yang sedang beredar di masyarakat. Terlebih, Prabowo mengatakan MBG merupakan program yang besar," ungkap dia.

Sementara, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong menjelaskan, kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

AJI Jakarta dan LBH Pers, menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

"AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia," jelas dia.

Kemudian, terang Mustafa, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.

" Kami mengingatkan semua pihak, temasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network