Buntut Pro Kontra Penempatan Polisi di 17 Kementerian, Yusril segera Kaji Perpol 10 Tahun 2025

Felidy Aslya Utama
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (iNewspalembang.id/foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal melakukan kajian soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut, belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri tersebut.

Namun demikian, sambung dia, Komisi Percepatan Reformasi Polri dipastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.

“Saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat, juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” ujar dia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Yusril, apa pun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian, pasti akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden.

“Hal ini juga menyangkut struktur di instansi kepolisian. Tentu kami akan mengkaji apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dan terbitnya Perpol ini akan mengubah undang-undang terkait Polri atau tidak,” kata dia.

Yusril mengungkapkan, untuk sementara ini, sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri tetap dihormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan.

“Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu? Atau akan mengalami perubahan? Dan perubahannya itu apakah dengan undang-undang? Atau perubahannya cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi. Dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ungkap dia.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnhya menjelaskan, bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk revisi UU Polri. Aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP), yang tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

“Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” jelas Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). 

Sigit menyebut, sudah melakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. 

“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network