JAKARTA, iNewspalembang.id – Transaksi keuangan yang mencurigakan di bidang sumber daya alam di kawasan Sumatera mencapai Rp36 triliun dengan tindak pidana sekitar Rp11 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan, bahwa sudah melakukan eksplorasi tentang database tersebut dan temuan itu juga telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
“Pada wilayah Sumatera saja itu kita sekitar Rp36 triliun. Ini tahun 2024 saja, perputaran transaksinya Rp36 Triliun, terkait dengan tindak pidananya sekitar Rp11 triliun,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ivan mengatakan, bahwa dari sektor SDA, lingkungan atau pun kehutanan, ada banyak laporan transaksi keuangan mencurigakan pada 2021 hingga semester I 2024.
“Total perputaran dana dari register terkait dengan kasus perkebunan sawit, batu bara, emas, kehutanan, nikel, perkebunan sawit lagi, ada pertambangan, ada timah itu Rp1.767 triliun,” kata dia.
Ivan menilai, ada berbagai macam modus yang dilakukan para pelaku usaha di sektor SDA. Contohnya, pinjaman dari bank senilai Rp16 triliun sebagai modal investasi dan eksplorasi.
Dampak nyata dari masifnya transaksi tersebut ada berbanding lurus dengan kerusakan alam.
“Ketika PPATK lihat, amati transaksinya, dia mendapatkan kredit, dijadikan modal kerja investasi, lalu melakukan eksplorasi, kemudian uangnya lari keluar,” ungkap dia.
“Kalau data tadi kelihatan uangnya sampai lari sekitar Rp300 triliun dan ada memang masuk lagi, dan itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan capital outflow-nya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
