JAKARTA, iNewspalembang.id – Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan sudah ditandatangani oleh para menteri dan kepala lembaga terkait.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, usai rapat teknis di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
"Naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai, dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," ujar dia.
Mahfud mengungkapkan, setelah ini proses naskah RUU Perampasan Aset ini segera dikirimkan ke DPR.
“Ini sesuai dengan apa yang telah diarahkan Presiden Joko Widodo. Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU perampasan aset ini akan dikirim ke DPR," ungkap dia.
Mahfud melanjutkan, terkait materi-materi yang belum konsisten, rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan.
“Sejauh ini tidak ada masalah di internal pemerintah. Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud: Naskah RUU Perampasan Aset sudah Diparaf Menteri, Segera Dikirim ke DPR ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-menteri-segera-dikirim-ke-dpr.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait