LUBUKLINGGAU, iNewspalembang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, Selasa (9/12/2025).
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan, setelah melalui tahapan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara, inisial S dan Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K, langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau selama 20 hari.
“Kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024,” ujar dia didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, Selasa (9/12/2025).
Armein mengatakan, dalam pemeriksaan pada kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 97 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil ekspos perkara, maka disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata dia.
Sementara, Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo mengungkapkan, bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara sebesar Rp1.177.561.855.
Untuk modus operandi tersangka, sambung dia, bermula tersangka S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla. Dengan cara bersama-sama dengan tersangka K, melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.
“Dan K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara harga Rp53.750.000 per desa,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
