Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi
PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap 5 tersangka dari dua kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan barang bukti mobil jenis Isuzu Panther dan Toyota Kijang LGX yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan modifikasi tangki ini agar mampu menampung Solar dalam jumlah yang banyak, saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/4/2022) di Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait