JAKARTA, iNewspalembang.id – Vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meski dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022, bikin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Pasalnya, buntut dari vonis tersebut banyaknya asumsi publik yakni KPK akan menjerat Direksi BUMN, bila langkah bisnis justru membawa dampak kerugian.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah mencermati fakta-fakta di lapangan, maka pihaknya mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan.
“Hal yang penting prosesnya dilakukan secara baik, secara benar. Tidak ada aturan-aturan yang ditabrak, tidak ada yang dilanggar,” ujar dia, Senin (24/11/2025).
Budi mengungkapkan, bila aksi korporasi selalu didasari dengan Business Judgement Rule yakni dengan iktikad baik, kehati-hatian serta demi kepentingan perusahaan, maka hal itu akan terbebas dari jeratan hukum.
“Yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip, business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah," ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda putusan terhadap Ira Puspadewi, Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyebut, bahwa kesimpulan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan.
Nur Sari melanjutkan, Ira Puspadewi bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi,” kata dia, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Fakta persidangan itu, terang Nur Sari, relevan dengan keterangan Adjie selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.
"Saudara Adjie menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan,” terang dia.
Meski begitu, tegas Nur Sari, majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata dia, proses akuisisi itu telah menguntungkan Adjie dan PT JN.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
