JAKARTA, iNewspalembang.id – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berpeluang berlaku permanen dengan suatu syarat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, bahwa syarat yang diberikan kepada pelaku UMKM terhadap besaran PPh itu yakni, tidak memanipulasi omzet mereka demi mendapatkan tarif pajak yang rendah.
“Kita lihat nanti keadaannya seperti apa. Kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” ujar dia pada media briefing di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Purbaya mengungkapkan, walau terbuka rencana besaran PPh dipermanenkan, pihaknya tetap akan memantau kondisi perekonomian dan implementasi kebijakan ini di lapangan selama dua tahun ke depan.
“Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa (ekonominya) deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029, sebelum ada wacana untuk mempermanenkan PPh bagi pelaku UMKM.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Perpanjangan itu telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bentuk kepastian dan stimulus ekonomi jangka panjang.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar sebanyak 542.000. Kebijakan tersebut untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
