PALEMBANG, iNews.id – Buser Reskrim Polsek SU II, Palembang, berhasil menangkap MR (17), pelaku begal bersenjata celurit sepanjang satu meter. MR tak sendiri beraksi, ia bersama rekanya RM (15), DAD (15) dan RI (15), kerap melakukan tawuran yang berujung pada pembegalan pada korban Ferdinan Nugraha (18), di Jalan Di Panjaitan, Kecamatan SU II Palembang, Selasa (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami menghadang korban karena kami mengira korban dari kelompok musuh kami daerah Tangga Takat, dari kelompok Lorong Keramat yang berawal dari saling ejek," kata pelaku MR, Selasa (04/04/2022).
Sebelum beraksi, keempat pelaku berkumpul dan melihat korban melintas di depan komplek Assegaf, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
"Kemudian kami kejar sambil mengayunkan sajam saya, sehingga korban ketakutan dan memutar balik meninggalkan motor, dan motor korban kami ambil," katanya.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian yang menimpanya di Polsek SU II Palembang. Polsek Seberang Ulu II langsung turun melakukan Patroli dan mendapati pelaku sedang melakukan aksi tawuran bersama teman-temannya.
Polisi pun langsung meringkus pelaku tawuran. Dari tangan MR, polisi mengamankan celurit panjang mencapai satu meter. Dari pengakuan pelaku, celurit yang ia gunakan, terinspirasi dari seorang konten kreator di Tiktok yakni Katak Bhizer yang menurutnya juga menyimpan senjata tajam.
"Saya terinspirasi dari video Katak Bhizer, sehingga saya memesan secara online sajam jenis celurit sepanjang 50 cm dari Madura seharga Rp1,5 juta untuk tawuran," kata MR, yang merupakan warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang ini.
Celurit yang terbilang cukup mahal itu, diakui MR, dibeli dari uang jajan yang ia tabung. Setelah terkumpul ia membeli celurit via online yang kemudian ia pergunakan buat tawuran.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek SU II, Kompol Handryanto dan Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan, telah menangkap komplotan yang kerap tawuran dan juga merupakan pelaku begal.
"Saat ditangkap, salah satu pelaku MR membuang sajam," katanya.
Dari interogasi, pelaku mengakui telah melakukan begal pada korban Ferdinan Nugraha. Tapi, ia berdalih jika aksinya itu karena salah sasaran. Dia bersama ketiga rekannya mengira, korban adalah musuh.
Atas ulahnya itu, pelaku diamankan Barang bBukti (BB) berupa satu unit motor Honda Vario nopol BG 5316 ADO dan sajam jenis celurit sepanjang.
"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun," katanya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait