PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku pembegalan, Ade Irawan (27), didampingi keluarga memilih menyerahkan diri ke polisi, setelah dihantui rasa bersalah dan takut.
Seperti diketahui, bahwa pelaku Ade Irawan ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), usai rekannya Rohkit Guntoro (21), lebih dahulu diringkus Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, beberapa waktu lalu.
Saat rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Rohkit Guntoro mengingatkan Ade Irawan, lebih baik menyerahkan diri kepada polisi, jika tidak ingin di tembak. Nah, pernyataan Rohkit yang terekam di video dan tersebar di media sosial (medsos) Facebook, hingga viral.
“Saya takut ditembak pak, dari teman yang melihat video di Facebook jika saya harus menyerahkan diri, makanya saya takut ditembak jadi menyerahkan diri saja,” ujar dia, saat diwawancarai langsung di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024).
Tersangka Ade Irawan yang tercatat warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu mengungkapkan, usai melakukan aksinya dan beberapa hari kemudian ditangkap tersangka Rohkit Guntoro dikasih kabar Dedek (DPO) penadah untuk melarikan diri.
"Saya melarikan diri ke Kota Lahat dan menumpang di rumah teman. Selama di Lahat tidak bekerja hanya luntang lantung saja, sudah lima hari di Lahat, ada teman melihat video itu di Facebook agar saya menyerahkan diri,” ungkap dia.
Ade berkilah, saat melakukan pembegalan, dia bertugas membawa sepeda motor atau pilot saat mereka berboncengan tiga mengejar motor korban.
Tersangka Ade merupakan satu dari tiga komplotan begal yang terbilang sadis dan meresahkan masyarakat kota Palembang sudah melakukan di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, tidak segan-segan melukai korbannya bila tidak mau memberikan sepeda motor.
Tersangka lainnya yakni, Rohkit Guntoro (21) warga Jalan Rawa Sari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. sedangkan, tersangka Agung (21) warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang, residivis Narkoba, tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Sementara itu, masuk dalam DPO seorang penadah Dedek.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menerangkan, tersangka Ade Irawan menyerahkan diri seiring dengan ultimatum yang diberikan pihaknya.
“Karena kita akan beri tindakan tegas terukur, khusus para pelaku tindak pidana yang menggunakan senjata api melakukan pencurian dengan kekerasan. Melukai korban dan mengancam jiwa korbannya, jadi kita tidak segan - segan melakukan tindakan tegas,” terang Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono menambahkan, atas perbuatannya para tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait