Kajari Muba Beri Tenggat Perusahaan Terkait Realisasi Tuntaskan Pembangunan Jembatan P6 Lalan

Sidra
Kondisi jembatan P6 Lalan di Kecamatan Lalan, Muba, pasca di tabrak tangkong pengangkut batubara beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Aka Kurniawan SH MH memberi tenggat menuntaskan komitmen dan realisasi Keputusan Bersama yang disepakati PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) hingga 21 November 2025 nanti.

Seperti diketahui, bahwa Bupati Muba, M Toha Tohet telah memberi Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba pada 28 Agustus 2025 lalu, untuk ikut menyelesaikan proses ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.

“Silakan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” ujar Aka Kurniawan, pada rapat pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Kejari Muba, di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025).

Sementara, Asisten II Pemkab Muba, Alva Elan SST MPSDA mengingatkan, bahwa pihaknya tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati. 

“Sesuai kesepakatan bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” ungkap dia.

Keputusan bersama para pihak penabrak yang telah dihasilkan sebelumnya yakni, pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.

Kemudian, proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan. Bila, hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan proses hukum akan ditempuh bila pihak perusahaan penabrak atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan. 

Selain itu, rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network