SEKAYU, iNewspalembang.id – Munculnya laporan warga terkait aktivitas angkutan batubara di sekitar simpang B-80 Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, direspons Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Alva Elan, bahwa pembangunan underpass hauling (jalan khusus batubara) PT Marga Bara Jaya (MBJ) di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, disebut membuat masyarakat sekitar merasa terganggu akses perjalanan.
Atas dasar itu, sambung dia, maka kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT MBJ, harus wajib melakukan pembersihan atau penyiraman jalan secara rutin, untuk menghindari terjadi ceceran tanah dan material yang mengotori jalan.
“Melakukan pembersihan kendaraan dan pemasangan penutup bak muatan sebelum melintas di jalan umum. Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di badan dan bahu jalan,” tegas dia dihadapan perwakilan pihak PT MBJ, dalam rapat bersama di Ruang Rapat Sekda Muba, Selasa (16/9/2025).
Kemudian, kata Alva Elan, pihak perusahaan juga bertanggung jawab sepenuhnya bila terjadi kecelakaan akibat jalan licin yang disebabkan ceceran tanah atau material yang mengotori jalan.
Karena, pada saat terjadi hujan kendaraan pengangkut material dan peralatan tidak diperbolehkan beroperasi. Lalu, pemasangan rambu-rambu peringatan dan penempatan petugas flagman pengatur lalu lintas di lokasi kegiatan pengerjaan underpass di Simpang Bayat.
"Pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan, agar segera bisa dipenuhi. Kemudian segera memilik persetujuan lingkungan terhadap bangunan batching plant,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muba, Musni Wijaya mengungkapkan, terhadap untuk pool bengkel kendaraan pengangkut batubara di sekitar Simpang B-80 Desa Sindang Marga, Pemkab Muba berharap agar pihak perusahaan dapat melakukan pemasangan penutup bak muatan sebelum melintas di jalan umum.
Selanjutnya, menyediakan lahan untuk penempatan parkir kendaraan, serta menyediakan petugas pengatur lalu lintas, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kendaraan tidak diperbolehkan berhenti dan parkir di badan dan bahu jalan. Pemenuhan kewajiban PBJT parkir. Pemenuhan perizinan berusaha pool kendaraan,” ungkap dia.
Menanggapi semua yang diutarakan dari pihak Pemkab Muba, perwakilan PT Marga Bara Jaya (MBJ), Jananuragadi dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ), Pusbo Prayitno menyampaikan kesiapan dari semua yang diutarakan Pemkab Muba.
“Kami siap melakukan perbaikan, pembersihan jalan dan lainnya. Sesuai dengan apa yang telah di sampaikan oleh Pemkab Muba. Kami akan berkomitmen," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait