Pemprov Sumsel dan Satgas Illegal Drilling Ingatkan Permen ESDM 14 Tahun 2025 Tak Atur Soal Refinery

SIdra
Suasana FGD tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Sumsel yang diinisiasi Fokal IMM Sumsel di Hotel Daira, Palembang, Selasa (30/6/2026). (iNewsPalembang.id/foto: ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terus menjadi ruang diskusi di Sumatera Selatan (Sumsel) terkati persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun berlangsung secara ilegal.

Alasan itulah yang membuat Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel menginisiasi Forum Group Discussion (FGD) segala hal tentang Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Sumsel, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ketua Fokal IMM Sumsel, Ruspanda Karibullah ST MM, FGD ini menjadi ruang dialog strategis untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus mencari solusi terhadap persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun berlangsung secara ilegal, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Karena, upaya mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, serta berkelanjutan terus menjadi perhatian berbagai pihak di Sumsel. FGD ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat pengelola sumur minyak.

"Kami siap membantu pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Harapan kami, FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sehingga cita-cita menjadikan Sumsel semakin maju tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang baik," ujar pria yang juga anggota DPRD Palembang dari Fraksi PAN itu.

Dewan Pakar Fokal IMM Sumsel yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMP, Amrah Muslimin SE MSI yang didaulat sebagai pemantik menyampaikan, bahwa setiap kebijakan pemerintah tentu dapat dikritisi. Hanya saja, kritik itu harus disertai solusi yang mampu memberi manfaat bagi masyarakat.

Selama ini, sambung dia, aktivitas pengeboran minyak masyarakat sudah memberi dampak positif terhadap perekonomian lokal. Munculnya aktivitas itu mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan usaha kecil, meningkatkan transaksi perdagangan, hingga memunculkan berbagai kegiatan ekonomi baru di sekitar lokasi tambang.

"Namun di sisi lain, aktivitas ilegal itu juga membawa berbagai persoalan serius dan dampak negatif. Kerusakan lingkungan akibat pengeboran yang tidak memenuhi standar keselamatan, maraknya praktik perdagangan minyak ilegal, tingginya risiko kecelakaan kerja, tidak adanya perlindungan ketenagakerjaan, upah pekerja yang tidak sesuai standar, hingga hilangnya potensi penerimaan negara," kata dia.

"Persoalan-persoalan ini menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Karena itu diperlukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara," imbuh mantan Ketua KPU Sumsel ini.

Amrah menilai, legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharap mampu mengurangi berbagai dampak negatif tersebut. Karena, dengan pengelolaan yang memiliki badan hukum melalui BUMD, koperasi maupun UMKM sesuai ketentuan, para pekerja akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

"Selain itu, produksi minyak masyarakat juga diharap dapat mendukung target pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional," ungkap dia.

Implementasi regulasi itu juga, jelas Amrah, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Kabupaten Muba, karena aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem resmi dapat dikelola secara legal dan lebih mudah dibina oleh pemerintah daerah.

Kemudian, Pemprov Sumsel juga telah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti pembentukan Satgas Legalisasi Tambang Rakyat, mendorong pembentukan koperasi serta UMKM sebagai wadah pengelolaan minyak masyarakat secara legal.

Pjs Kadiv Operasi SKK Migas Sumsel, Haswanto Jaya menerangkan, bahwa selama ini Kabupaten Muba kerap mendapat stigma sebagai ibu kota ilegal drilling di Indonesia. 

"Nah, stigma itu harus diubah melalui langkah konkret, berupa legalisasi pengelolaan sumur masyarakat sehingga produksi minyak rakyat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus negara," terang dia.

Dirreskrimsus Polda Sumsel sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Illegal Drilling, Kombes Pol Donny Satria Sembiring memaparkan tentang kondisi aktual aktivitas pengeboran minyak masyarakat di Sumsel. Untuk saat ini, ada sekitar 1.447 titik sumur aktif yang terdata. Bahkan, satu titik sumur dapat menyerap sedikitnya empat tenaga kerja. 

Jumlah tersebut, baru berasal dari salah satu kawasan, sehingga secara keseluruhan jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut jauh lebih besar.

"Persoalan utama illegal drilling bukan hanya aspek hukum, tetapi juga persoalan ekonomi masyarakat. Nah, forum ini menjadi tempat menyatukan pendapat. Kita memahami bahwa sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut," kata dia.

Donny menyebut, biaya membuka satu sumur minyak dapat mencapai sekitar Rp100 juta. Namun hasil yang diperoleh masyarakat juga relatif besar sehingga banyak warga tetap bertahan menjalankan aktivitas tersebut.

Kendati begitu, Donny mengingatkan bahwa dampak pencemaran lingkungan tidak boleh diabaikan. Pihaknya mengajak seluruh pihak mengelola minyak secara benar sesuai ketentuan sehingga mampu mendukung target pemerintah mencapai produksi satu juta barel minyak per hari.

Kemudian, aparat penegak hukum akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan maupun aktivitas di kawasan hutan lindung.

"Karena ada beberapa lokasi sumur berada di kawasan yang masuk hutan, sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan Kementerian Kehutanan. Bila tak memiliki izin lingkungan dan terbukti menyebabkan pencemaran, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

"Kita ingin Indonesia tidak terus bergantung pada impor minyak. Potensi yang kita miliki harus dikelola dengan baik. Tak ada oknum yang bermain-main. Kalau ada yang coba menyalahgunakan kewenangan, akan kami tindak tegas. Semua ini demi kepentingan negara," kata dia lagi.

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah ST MSi menguraikan, bahwa Gubernur Sumsel telah memberi perhatian serius terhadap penataan sumur minyak masyarakat. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini bukan hanya diperuntukkan bagi Sumsel dan Muba saja, tetapi berlaku nasional.

"Menurut masyarakat Musi Banyuasin telah lama menginginkan ada legalisasi pengelolaan sumur tua. Saat ini sumur-sumur tua telah lama dikelola masyarakat di Kabupaten Muba, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta Muara Enim," urai dia.

Sesuai regulasi, kata Hendriansyah, sumur tua dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan UMKM. Namun, Permen ESDM itu tidak mengatur kegiatan penyulingan minyak secara mandiri, melainkan hanya mengatur tata kelola pengusahaan sumur minyak yang telah ada.

"Perlu dipahami bahwa regulasi ini bukan untuk melegalkan pembukaan sumur baru, tetapi mengatur sumur-sumur yang sudah ada agar masuk ke dalam sistem yang legal," kata dia, seraya melanjutkan, 
Pemprov Sumsel pun telah membentuk satuan tugas serta posko pelayanan di Dinas ESDM guna mempercepat proses implementasi kebijakan.

Hendriansyah menambahkan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 22.381 sumur minyak di Kabupaten Muba, sedangkan secara keseluruhan di Sumsel mencapai sekitar 26.300 sumur.

"Kita berharap seluruh masyarakat menghentikan aktivitas ilegal dan bersama-sama ikut mekanisme legalisasi, sehingga Sumsel dapat menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini," tambah dia.

Salah seorang pengelola sumur minyak masyarakat, Sonny Alesandro mengungkap, sudah merasakan langsung manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan sumur minyak. Pihaknya juga membimbing masyarakat memperbaiki tata kelola sumur di lapangan. 

"Namun, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi, salah satunya proses verifikasi sumur yang belum sepenuhnya selesai. Dari sekitar 159 sumur yang kami kelola, produksi saat ini baru mencapai sekitar 477 barel minyak per hari," ujar dia 

Kembali Haswanto menyampaikan, berdasarkan ketentuan Permen ESDM, pemilik atau pengelola sumur diberi waktu selama empat tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap tata kelola sumur agar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Bila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan penyesuaian, maka pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.

Dari kalangan mahasiswa, Robi Alkaromah dari PK IMM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyoroti pentingnya langkah nyata dalam mengatasi kerusakan lingkungan sekaligus meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap praktik premanisme yang selama ini muncul di sekitar aktivitas pengeboran minyak.

Mantan Ketua WALHI Sumsel, Adapun Anwar Sadat, ST lebih menilik soal aspirasi masyarakat Muba yang sebelumnya melakukan aksi meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah substansi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Karena, masyarakat berharap regulasi itu tidak hanya mengatur pengelolaan sumur tua, tetapi bisa memberi kepastian hukum terhadap kegiatan penyulingan minyak masyarakat.

"Sektor perminyakan rakyat selama ini menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat di Muba, sehingga kebijakan pemerintah diharap mampu memberikan solusi yang komprehensif," tandas dia.

FGD ini akhirnya menghasilkan kesepahaman bahwa legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat penerimaan negara, serta mendukung ketahanan energi nasional.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network