PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan penggeledahan, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (11/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menyampaikan, bahwa penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, dengan estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp1,3 triliun.
”Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada empat lokasi yaitu, rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,” ujar dia.
Vanny mengungkapkan, dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
”Kegiatan penggeledahan pada empat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait