Cemarkan Nama Baik, Pria Palembang Ini Laporkan Balik Perempuan dan Warga Prabumulih ke Polisi

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Junaidi alias Ajun bersama kuasa hukumnya, usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025) siang. (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Junaidi alias Ajun (51), melaporkan balik Yanti (37), atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025) siang.

Seperti diketahui, bahwa beberapa hari lalu, Ajun yang tercatat warga Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang, dilaporkan Yanti, terkait dugaan perbuatan tindak asusila.

Didampingi Kuasa Hukum Benny Murdani SH MH, Ajun tak hanya melaporkan Yanti, namun turut melaporkan inisial WW alias Unyil terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dalam Pasal 27 A juncto 45 ayat 3.

Ajun menyatakan, laporan ini sehubungan viralnya video saat kejadian di tempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang dipimpinnya.

“Hari ini kita melaporkan dua laporan polisi yakni, orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil warga Prabumulih, dan Yanti,” ujar dia usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025).

Ajun membantah, bila dalam video tidak ada dirinya mendorong terlapor pada bagian atau mengenai bagian sekitar dada.

“Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak,” kata dia.

Sementara, Kuasa Hukum pelapor, Benny Murdani SH MH melanjutkan,  bahwa hari ini mereka ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu.

“Atas kejadian itu, klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3 untuk terlapor WW alias Unyil, orang yang pertama kali merekam video dan menyebar luaskan. Kita belum tahu apa motifnya menyebar luaskan sehingga klien kami merasa tercemar nama baiknya,” jelas dia.

Kemudian, tambah Benny, laporan terhadap Yanti ini, karena membuat tuduhan palsu dan membuat laporan di Polrestabes Palembang seolah olah klien mereka menyentuh dibagian sensitif itu.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network