Guru Cabul di Lubuklinggau Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Era Ardiansyah
Guru cabul di Lubuklinggau, AY (37), jadi tersangka & terancam 15 tahun penjara karena men-cabuli murid di bawah umur. Kasus terungkap usai demo siswa. Foto iNews/Era A

Modus operandi tersangka adalah dengan menyuruh korban datang ke ruang olahraga. "Setibanya di sana korban disuruh berdiri lalu secara tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan sambil memeras pantat korban, lalu setelah memeluk sambil meremas pantat korban. Kemudian tersangka juga memeras payudara korban dan kemudian menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas korban," jelas laporan yang diterima polisi.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut. Puncaknya, pada Jumat, 23 Mei 2025, pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau melakukan demo menuntut penangkapan AY. Polisi segera mengamankan oknum guru tersebut. Kemudian, pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan AY sebagai tersangka.

"Sabtu kemarin penyidik unit PPA telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AY sebagai tersangka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Suwarni, belum dapat dimintai keterangan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network