Guru Cabul di Lubuklinggau Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Era Ardiansyah
Guru cabul di Lubuklinggau, AY (37), jadi tersangka & terancam 15 tahun penjara karena men-cabuli murid di bawah umur. Kasus terungkap usai demo siswa. Foto iNews/Era A

LINGGAU, iNewsPalembang.id-Guru bejat di Lubuklinggau, AY (37), kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. AY terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Penetapan AY sebagai tersangka dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan. 

AY, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU 17/2016.

"Dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKP M Kurniawan.

 Menurut dia, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S (57), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, A (17), ke Polres Lubuklinggau. Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di lingkungan sekolah.

Modus operandi tersangka adalah dengan menyuruh korban datang ke ruang olahraga. "Setibanya di sana korban disuruh berdiri lalu secara tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan sambil memeras pantat korban, lalu setelah memeluk sambil meremas pantat korban. Kemudian tersangka juga memeras payudara korban dan kemudian menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas korban," jelas laporan yang diterima polisi.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut. Puncaknya, pada Jumat, 23 Mei 2025, pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau melakukan demo menuntut penangkapan AY. Polisi segera mengamankan oknum guru tersebut. Kemudian, pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan AY sebagai tersangka.

"Sabtu kemarin penyidik unit PPA telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AY sebagai tersangka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Suwarni, belum dapat dimintai keterangan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network