Guru Cabul di Lubuklinggau Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya!

Era Ardiansyah
Guru cabul di Lubuklinggau, AY (37), jadi tersangka & terancam 15 tahun penjara karena men-cabuli murid di bawah umur. Kasus terungkap usai demo siswa. Foto iNews/Era A

LINGGAU, iNewsPalembang.id-Guru bejat di Lubuklinggau, AY (37), kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. AY terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Penetapan AY sebagai tersangka dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan. 

AY, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU 17/2016.

"Dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKP M Kurniawan.

 Menurut dia, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S (57), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, A (17), ke Polres Lubuklinggau. Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di lingkungan sekolah.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network