LINGGAU, iNewsPalembang.id-Guru bejat di Lubuklinggau, AY (37), kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. AY terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Penetapan AY sebagai tersangka dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan.
AY, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU 17/2016.
"Dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKP M Kurniawan.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S (57), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, A (17), ke Polres Lubuklinggau. Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di lingkungan sekolah.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait