Saksi Korban: Jika Terdakwa Eddy Ganefo Lebih Bayar Tak Mungkin Jadi Tersangka dan Masuk Lapas

Sidra
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eddy Ganefo, dengan agenda keterangan saksi-saksi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (1/12/2023).

Seperti diketahui Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maria Fransisca M menjadi korban dari koleganya terdakwa Eddy Ganefo, yang tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura.

Pada agenda keterangan saksi yang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Maria Fransisca, dan Fanny, serta Anitha Purwati, yang merupakan karyawan dari saksi korban.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, saksi Maria Fransisca menyampaikan, bahwa perkara tersebut bermula ketika terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp1,7 miliar.

Hanya saja, dalam perjalanannya uang yang dipinjam terdakwa Eddy Ganefo tak kunjung dikembalikan, sehingga korban pun melapokan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.

"Duit itu dia (Eddy Ganefo) pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya 1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi 500 juta. Itu awalnya, dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada. Itu juga setelah saya somasi baru dia nyicil yang 1,2 itu tapi kalo yang 500 itu tidak sama sekali," ujar saksi korban, Jumat (1/12/2023)

Kemudian, saksi korban mengungkapkan, menyangkal keterangan terdakwa Eddy Ganefo dalam persidangan bahwa terdakwa tidak mengakui telah memberikan cek kosong kepada saksi korban.

Saksi korban melanjutkan, bahwa keterangan itu hanya upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab.

"Saya sebagai saksi ditanya JPU tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga nggak ngakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia, nggak mungkin cek nya ada di saya. Jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab," ungkap dia.

Saksi korban menegaskan, akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo, agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.

Seperti diberikan sebelumnya, bahwa terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

JPU menyampaikan, modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar.

Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

JPU menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

Niat korban Maria Fransica M yang ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km 5. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network