PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjemput paksa tersangka inisial BA, di Hotel Alam Sutra, Palembang, Selasa (11/3/2025).
BA sendiri merupakan salah satu tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sektor sumber daya Alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, bahwa tim penyidik dibantu tim intelijen Kejati Sumsel mendeteksi keberadaan tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke Palembang.
”Setelah diketahui, titik lokasi tersangka BA bertempat di Sukabangun II Palembang tepatnya di Hotel Alam Sutra. Selanjutnya tim penyidik dan tim intelijen Kejati Sumsel langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka BA,” ujar dia, Selasa (11/3/2025).
Vanny mengatakan, setelah diberi pengertian tim penyidik kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kantor Kejati Sumsel. Tersangka BA ini, sambung dia, juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
”Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat ditangkap di Palembang,” kata dia.
Tersangka BA langsung dibawa tim penyidik dan tim intelijen ke Kantor Kejati Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan sebagau tersangka. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Terkait modus operandi, ungkap Vanny, tersangka BA bersama tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin, serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Hektare (Ha) yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
”Bahwa dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” tandas dia.
Perbuatan tersangka BA melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait