PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Kasus street crime (pencurian, pemalakan dan lainnya) masih menjadi perkara tertinggi di Kota Palembang, hasil dari Operasi Pekat I Musi 2025 Polrestabes Palembang.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa sasaran utama Operasi Pekat I Musi 2025 ini adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana street crime, premanisme, narkoba, prostitusi, miras (minuman keras).
“Operasi cipta kondisi selama periode 19 Februari - 2 Maret 2025 ini untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Ini hasil sementara yang dapat kami rilis, nanti empat hari lagi operasi pekat Musi akan berakhir," ujar dia, kepada awak media di Aula Mapolrestabes Palembang, Senin (3/3/2025).
Harryo mengatakan, untuk kasus street crime ada 40 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 50 tersangka. Dengan Barang Bukti (BB), senjata tajam (sajam), sepeda motor, motor listrik, kunci Leter T, untuk kejahatan Curanmor.
Kemudian, ungkap Harryo, untuk kejahatan premanisme telah diamankan 10 orang dengan 10 kasus. Modus operandinya pungli atau mengatur arus lalu lintas di jalan atau titik yang tidak ada petugas kepolisian.
“Untuk kasus itu telah dilaksanakan sidang tipiring di PN Palembang,” ungkap dia, didampingi Kabag Ops, AKBP Arief Wibowo, Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, dan Kasat Samapta, AKBP Zepni Aska.
Berikutnya, jelas Harryo, untuk tindak pidana Narkoba ada 12 kasus dengan 12 tersangka, dan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 2,324,48 gram, ganja seberat 14,1 gram. Modus operandi dengan menawarkan atau kapasitas sebagai pengedar.
Lalu, kasus prostitusi ada 7 kasus dengan 7 tersangka dengan BB 4 buah handphone, dan uang tunai Rp 1,3 juta. Modusnya menawarkan perempuan (korban) kepada laki-laki.
“Terakhir, operasi miras ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. BB diamankan berbagai jenis merek miras, ada sebanyak 1.076 botol dan tuak 5 dirigen. Sebanyak 5 LP yang telah disidang tipiring di PN Palembang," jelas dia.
"Kita juga memetakan jam rawan aksi kejahatan, seperti curas dari 20.00 WIB sampai 23.00 WIB dan 01.00 WIB sampai 06.00 WIB. curat dari 06.00 WIB - 08.00 wib dan 03.00 wib - 05.00 WIB dan 17.00 WIB - 19.00 WIB," imbuh dia.
Harryo berharap kejahatan maupun pelanggaran yang menggangu kekhusyukan selama bulan Suci Ramadhan ini dapat diminimalisir. Makanya, pihaknya telah melakukan pemetaan daerah rawan atau jam tindak pidana itu terjadi.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait