Ini Motif Baby Sister di Palembang Aniaya Anak Majikan, Berdalih Ada Tekanan Batin

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolrestabes Palembang, Jumat (31/1/2025). (iNEWSpalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Polrestabes Palembang menangkap Arbiyah, baby sister atau ART yang menjadi tersangka pada kasus kekerasan terhadap anak.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, tersangka Arbiyah langsung diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.

Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak majikannya, Micel (2,5), sambung Harryo, secara fisik tercatat sudah tiga kali.

“Pelaku Arbiyah sudah ditangkap, Kamis (30/1/2025) malam. Hasil penyidikan yang kita lakukan cepat, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kita juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan modus operandinya,” ujar dia saat diwawancarai di Mapolrestabes Palembang, Jumat (31/1/2025).

Untuk motif, kata Harryo, bahwa tersangka berdalih merasa bingung dan saat ini mengalami tekanan secara batin. Karena, anaknya yang masih kecil di desa Kabupaten Banyuasin sedang sakit, begitu juga orang tuanya yang memang sakit-sakitan.

"Tersangka ini sudah bekerja bersama orang tua korban, Jemmy, kurang lebih 1-2 tahun dan datang dengan anaknya berusia 15 Tahun yang juga ikut bekerja di tempat usaha Jemmy, namun lokasinya terpisah dari rumah korban," kata dia.

Sesuai bukti petunjuk atau alat bukti dari CCTV, ungkap Harryo, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali. Karena, dalam rekaman CCTV tersebut, betul-betul menggambarkan dan menceritakan tindakan fisik tersangka kepada anak.

“Menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, untuk melampiaskan kejengkelannya atas tekanan bathin yang dialami bersangkutan," ungkap dia.

“Pastinya ini merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ART dengan korban anak - anak. Kita sudah lakukan penyidikan dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan terhadap anak UU No 23 Tahun 2002,” imbuh dia, seraya menambahkan, tersangka Arbiyah ini terancam hukuman ini diatas 5 tahun.

Peristiwa tersebut bermula, ketika Jimmy majikan dari Arbiyah, warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melihat rekaman CCTV dan baru dketahui bahwa anaknya telah dianiaya tersangka.

"Saat saya putar balik CCTV terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali,” tandas dia beberapa waktu lalu.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network