Ini Jumlah Tindak Pidana yang Diselesaikan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Selama 2024

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Ilustrasi narkoba(Foto: Ilustrasi/Ist).

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Tahun 2024 meningkat dari tahun 2023.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) pada tahun 2023 lalu ada 296 kasus dan PTP ada 249 kasus dengan belum selesai ada 47 kasus, namun diselesaikan Tahun 2024.

"Untuk tahun 2024 ini ada 296 JTP dengan PTP 251 kasus, hingga belum selesai 45 kasus. (Dalam proses sidik Tahap 2)," ujar dia, didampingi Wakapolres AKBP Andes Purwanti dan Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, saat rilis akhir Tahun 2024 di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2024).

Harryo mengatakan, dari PTP sepanjang tahun 2023 lalu, ada barang bukti (BB), narkoba jenis sabu 38.637,75, gram, ekstasi 44.842 butir, dan ganja ada 39.248,49 kg. Namun, untuk tahun 2024 ini BB narkoba jenis sabu ada 21.898,40 gram,  ekstasi ada 898,61 butir dan ganja ada 988,15 kg.

Khusus kasus yang menonjol di tahun 2024 yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, jelas Harryo, seperti pada 7 Maret 2024 lalu dari tersangka BA dengan BB sabu 533 gram, tanggal 31 Maret 2024 dari tersangka TD dan SG dengan BB sabu 13.000 gram, dan pada 28 Mei 2024 dari tersangka CS dengan BB sabu 391 gram.

Selanjutnya, pada 29 Mei 2024 dari tersangka FA, WH, SI dengan BB sabu 1.059 gram, tanggal 13 Juni 2024 dari tersangka AS dan KN dengan BB esktasi 200 butir, tanggal 14 Oktober 2024 dari tersangka ME dengan BB sabu 1.054 gram, tanggal 18 November 2024 dari tersangka MR dan GP dengan BB sabu 1.057 gram. Berikutnya, pada 18 Desember 2024 dari dua tersangka SM dan SY, dengan BB sabu 3.180 gram

"Tak hanya itu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan MoU dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Cahaya Putra Selatan. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba tidak perlu khawatir atas penanganannya sebagai korban, namun rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang barang buktinya tidak lebih dari 1 gram," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network