Modus Licik Guru Musik Cabuli Murid di Palembang, Matikan Lampu Lalu Mata Ditutup Gunakan Masker

Era Neizma Wedya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono memberi keterangan terkait kasus pencabulan guru les musik. Foto: Era

Selanjutnya tersangka Agus mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya. Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA.

“Perbuatan tersangka terungkap setelah korban sambil menangis menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya,” katanya.

Kemudian orangtua korban membuat laporan polisi. Dan tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network