PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sempat luput dari sorotan media, keributan antar pendukung saat kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) pada Pilkada Palembang 2024, Senin (23/9/2024) lalu, akhirnya terungkap.
Insiden yang mengakibatkan satu petugas kepolisian yang melakukan pengamanan pribadi (walpri) terluka akibat ditusuk senjata tajam (sajam) di bagian pinggang sebelah kanan dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Palembang.
Tersangka Ahmad Rusli (45) warga Jalan Lebak Keranji, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang telah diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Informasi yang berhasil dihimpun, keributan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat massa pendukung masing-masing paslon hendak membubarkan diri, terjadi gesekan antar massa pendukung di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, tepatnya didepan Dealer Suzuki Thamrin Brother tak jauh dari Kantor KPU Kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, insiden terjadi saat semua pihak sedang konsentrasi mengamankan kegiatan pengambilan nomor urut paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada Pilkada Serentak 2024.
"Kejadian ini sangat spontan dan cukup singkat, dimana disaat selesai kegiatan pengundian Paslon sekitar pukul 16.00 WIB disaat saya juga hadir dan Forkopimda keluar dari gedung KPU Kota Palembang cukup padat saat itu karena euforia pendukung,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di Polrestabes Palembang saat memimpin pers rilis, Selasa (24/9/2024).
Harryo mengatakan, kejadian tindak pidana penyerangan ini terjadi di luar lokasi KPU Kota Palembang tepatnya di seberang Jalan depan Kantor Camat IT I dan sebuah showroom.
"Berawal ada rombongan paslon yang melintas yang akan keluar melalui jalur utama tersebut dimana dilakukan tindakan pengawalan oleh petugas kepolisian yang ada. Disaat pengawalan tersebut ada suatu kekuatan salah satu ormas, dimana intinya ada indikasi ketidakseragaman pandangan khususnya untuk DPC maupun DPD atas pilihan dukungan paslon yang ada,” kata dia.
Pemicu atas penyerangan ini, ungkap Harryo, bukan berasal dari pada permasalahan dukungan paslon ini, namun saat ada paslon yang keluar terjadi dorong - dorongan antara ormas tersebut yang menyebabkan ketersinggungan dari dua kelompok satu ormas yang sama tersebut.
Ketika terjadi dorong - dorongan antara Hasbi dengan Tata, sempat terjadi percekcokan dan akhirnya dapat dilerai. Namun, hadir tersangka Ahmad Rusli dari ormas tersebut menghampiri Hasbi, untuk menanyakan mengapa dia melakukan pendorongan, sehingga kembali semakin panas ditambah pembicaraan yang tidak mengenakkan.
“Namun sekali lagi berhasil diredam dengan cara dilakukan pemelukan oleh rekannya. Tiba - tiba tersangka Rusli melihat korban Jamak, mengingatkan permasalahan pribadi yang belum terselesaikan masalah pekerjaan yang berhubungan dengan keuangan dan tidak ada hubungan dengan pilkada," ungkap dia.
Kemudian, jelas Harryo, dari hal itulah yang memicu kembali cerita lama dan muncul emosi, hingga secara spontan tersangka Rusli mengeluarkan sebilah pisau menyerang membabi buta ke arah korban Jamak sehingga terkena sabetan di dekat leher dan pinggang.
"Seiring serangan kearah korban Jamak, anggota walpri yang saat itu berada di lokasi kejadian mencoba melerai. Tentunya menggunakan uniform walpri, dan tersangka Rusli tidak mengetahui bahwa yang melerai anggota kepolisian dan mengira rekan korban Jamak akhirnya anggota kita juga terkena sabetan di pinggang,” jelas dia.
“Alhamdulillah, korban Jamak dan anggota kami yang terkena sabetan berhasil di evakuasi yang saat ini masih menjalani perawatan, kondisi stabil yang nantinya bisa memberikan kesaksian - kesaksian atas peristiwa yang terjadi,” jelas dia.
Terkait motif atas tindak pidana ini, terang Harryo, karena sakit hati, jengkel antara tersangka Ahmad Rusli soal cerita lama dengan korban Jamak. Informasinya dulu ada pekerjaan galian tanah yang tidak tertuntaskan yang belum terbayar penuh, sehingga menyebabkan tersangka menjadi emosi pada saat itu.
“Pada saat percekcokan korban Jamak mengeluarkan sebuah benda yang ternyata adalah pipa rokok dikira Sajam. Sehingga dianggap tersangka sebagai perlawanan dan spontan tersangka melakukan tindakan membabi buta dengan pisau yang dipegang nya tersebut,” terang dia.
Atas perbuatannya ini, tersangka Ahmad Rusli akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan mempersangkakan atas tindakan terhadap anggota kepolisian dengan pasal yang sama ditambah Pasal 213 ayat 2 KUHP yakni kejahatan terhadap kekuasaan umum dimana mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup signifikan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait