Lahan 59 Ha di Kawasan Hutan Tanjung Carat Banyuasin Dilepas Menteri KLH untuk Pembangunan Pelabuhan
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Siti Nurbaya, telah menandatagani Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Carat seluas 59, 95 hektare (Ha) di Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (19/9/2024) kemarin.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menyatakan, bahwa Menteri LHK telah menandatangani SK untuk Pelepasan Kawasan Hutan di Tanjung Carat seluas 59,95 Ha untuk pembangunan Pelabuhan New Port Tanjung Carat.
“Softcopy SK sudah diterima, Insya Allah hardcopy pada hari senin (23/9/2024) akan diambil,” ujar dia di Griya Agung Palembang, Jumat (20/9/2024).
Dengan ditandatanganinya SK pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Cara tersebut, kata Elen, tentu akan menjadi modal bagi Pemprov Sumsel untuk melanjutkan rencana percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, setelah sekian lama terhambat karena kendala status lahan.
“Ini modal awal kita. Kami sudah komunikasi dengan Pak Menhub dan Dirjen Perhubungan Laut, untuk pembangunan pelabuhan di Tanjung Carat. Insya Allah ini akan segera kita lakukan,” kata dia.
Selanjutanya, ungkap Elen, pihaknya segera melakukan pembahasan skema pembangunanya, termasuk skema untuk kepemilikan lahannya seperti apa.
“Ini masih kita diskusikan. Kita harap groundbreaking pada masa pemerintahan Pak Presiden Jokowi,” ungkap dia.
Sementara, Asisten II Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, Ari Nasa menjelaskan, setelah menerima SK Pelepasan Kawasan Hutan Tanjung Catat untuk Pelabuhan New Port Tanjung Carat ini, pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan OPD terkait, terkait sekaligus meneruskan SK tersebut ke Kementerian Perhubungan, pada Senin (23/9/2024) nanti.
“SK yang ditandatangani itu merupakan lahan yang luasnya lebih kurang 60 hektare untuk pelabuhan utama. Groundbreaking-nya Insya Allah tidak meleset lagi di akhir tahun ini,” jelas dia.
Rencananya, Pelabuhan New Port Tanjung Carat ini akan menjadi pusat distribusi barang/logistik menggantikan Pelabuhan Boom Baru yang sudah tidak bisa dikembangkan lagi. Karena lokasinya berada di tengah kota, dan sudah mengalami pendangkalan (sedimentasi) sehingga tidak bisa disinggahi kapal-kapal berukuran besar.
Nantinya, Pelabuhan Boom Baru akan difungsikan sebagai pelabuhan penumpang. Pembangunan pelabuhan ini juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait