Terseret Dugaan Korupsi Prasarana LRT, Tiga Kepala Divisi PT Waskita Karya Ditahan Kejati Sumsel

SIdra
Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT di Palembang, Kamis (19/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)

Dari situ, sambung dia, penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum,  markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

"Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000  yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, ungkap Vanny, penyidikan pada perkara ini dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Terhadap perbuatan tersebut, maka tersangka melanggar (Kesatu) Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Editor : Sidratul Muntaha

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network