JAKARTA, iNewspalembang.id – Gugatan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait batas usia pimpinan KPK ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, bahwa gugatan itu diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sementara sebelumnya, Novel Baswedan bersama IM57+ Institute menyambangi Gedung MK, pada Selasa (28/5/2024) lalu, untuk mengajukan judicial review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK.
Novel mengatakan, bahwa pada pokoknya sebagaimana disampaikan pada Ketua IM57 mereka melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK.
“Karena kami melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan lembaga ini telah mengakar hingga level pimpinan. Pengajuan JR itu sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK,” tegas dia.
Novel berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan agar mengembalikan batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
“Keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Makanya, kami bagian dari masyarakat tentu dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait