Richard Cahyadi Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Kasus korupsi Jaringan Internet Desa di Muba
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Baru dua hari ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi (RC) kembali jadi tersangka.
Seperti diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penahanan RC pada Senin (19/8/2024) lalu. Nah Rabu (21/8/2024) ini, giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan RC sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan taringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan taringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
”Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu RC, mantan Kepala Dinas PMD Muba Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023,” ujar dia lewat keterangan resminya, Rabu (21/8/2024).
Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena ditahan dalam perkara pengadaan aplikasi SANTAN Tahun Anggaran 2021 dari Kejari Muba,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 173 orang saksi. Modus operandi tersangka RC, sambung dia, tidak melaksanakan tugas sebagai ketua tim asistensi,
“Baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah, sehingga mengakibatkan terjadinya markup. Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625,” ungkap dia.
Perbuatan tersangka RC ini, jelas Vanny, melanggar secara Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, secara Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait