JAKARTA, iNewspalembang.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pembangunan Indonesiasentris yang dilakukan selama ini telah membawa dampak positif yang signifikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jokowi menyampaikan rasa syukur atas capaian pembangunan Indonesia selama 10 tahun terakhir, yang berhasil meletakkan fondasi baru bagi bangsa ini.
“Alhamdulillah, selama 10 tahun ini kita mampu membangun sebuah fondasi dan peradaban baru, dengan pembangunan yang Indonesiasentris, membangun dari pinggiran, membangun dari desa, membangun dari daerah terluar,” ujar dia, pada pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT Ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/08/2024).
Jokowi memaparkan, bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan mencakup 366 ribu km jalan desa, 1,9 juta meter jembatan desa, 2.700 km jalan tol baru, 6.000 km jalan nasional, 50 pelabuhan dan bandara baru, serta 43 bendungan dan 1,1 juta hektare jaringan irigasi baru.
“Dengan pembangunan itu, biaya logistik berhasil ditekan dari 24 persen menjadi 14 persen pada tahun 2023, dan peringkat daya saing Indonesia meningkat dari peringkat 44 menjadi 27 di tahun 2024,” kata dia.
Jokowi menggarisbawahi, pembangunan yang merata dan berkeadilan ini telah memperkuat persatuan bangsa dan meningkatkan ketangguhan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, dan ketegangan geopolitik dunia.
“Kita mampu memperkuat persatuan karena akses yang lebih merata dan berkeadilan,” ungkap dia.
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan kemajuan bidang hukum yakni, telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan langkah besar dalam memodernisasi regulasi hukum di Indonesia.
“Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” jelas dia.
UU Cipta Kerja, terang Jokowi, yang telah merevisi 80 undang-undang dan 1.200 pasal bertujuan untuk mengurangi regulasi yang tumpang tindih peraturan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Kemudian, sambung Presiden, Indonesia juga memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang penting untuk memberi perlindungan yang lebih komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberi perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait