PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Selasa (13/8/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel itu sudah berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024,” ujar dia, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).
Vanny mengungkapkan, proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel yakni, di Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambung dia, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara tersebut.
”Proses kegiatan penggeledahan pada dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait