JAKARTA, iNewsPalembang.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2024.
Para mahasiswa ini melakukan unjuk rasa untuk mendesak KPK agar kembali mengusut kasus OTT Lucianty, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Dalam orasinya, mereka meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan bahwa calon pemimpin dalam pilkada adalah mereka yang bersih dan berintegritas. Mereka juga meminta KPK untuk merekomendasikan calon pilkada kepada partai agar memilih kandidat yang bebas dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon Bupati Kabupaten Muba atas nama Lucianty,” ujar Koordinator Lapangan FMAK, Luthfi Buaklofin, kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Luthfi menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali kasus suap DPRD Kabupaten Muba tahun 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai dengan sanksi hukumannya.
“Lucianty ini hanya menjalani hukuman 1,5 tahun saja. Padahal, hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.
"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait