Bukan Bunuh Diri, Tewasnya Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang Akibat Pembunuhan Berencana

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kalapas Kelas I Palembang, Veri Johannes, Wakasat Reskrim, Kompol Iwan Gunawan, Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri, saat jumpa pers, Sabtu (20/7/2024). (iNewspalembang.id/Ahmad Tenddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Buntut tewasnya Sumaryanto (33), warga binaan Lapas Kelas I Palembang, penyidik Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, bahwa Sumaryanto ditemukan tewas di toilet kamar hunian No 29 B hunian pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 07.20 WIB. Jasad narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan sudah mendekam di Lapas Kelas I Palembang Merah Mata sudah 8 bulan itu, pertama kali ditemukan petugas tamping kebersihan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kalapas Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan, Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri menyampaikan, bahwa dua tersangka merupakan teman sekamar korban Sumaryanto, yakni Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni, yang melancarkan aksinya saat korban sedang tidur, pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 04.45 WIB.

Posisi korban, sambung dia, ditemukan posisi sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi kamar hunian Lapas Kelas I Palembang Merah Mata dengan kapasitas 6 orang.

“Korban Sumaryanto merupakan narapidana limpahan dari LP Lubuk Linggau sejak Desember 2023 dengan vonis hukuman 13 tahun," ujar Harryo Sugihhartono, saat jumpa pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024) sore.

Harryo mengatakan, korban ditemukan dengan posisi leher terjerat tali dan kaki terikat tali keduanya dengan posisi terduduk dikamar mandi. Memang, awalnya korban diduga gantung diri.

“Namun setelah kita melakukan pendalaman penyelidikan yang ada, kami menemukan kejanggalan atas informasi awal. Setelah dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dengan Polsek Sako tanda bunuh diri tidak ditemukan,” kata dia.

Harryo mengungkapkan, keterangan medis dari RS Bhayangkara terhadap hasil visum korban, didapat informasi sama yakni tanda dan indikator bunuh diri tidak ditemukan.

"Dari olah TKP dan pendalaman yang ada bahwa peristiwa ditemukan korban tewas bukan karena gantung diri tetapi karena atas perbuatan pembunuhan berencana,” ungkap dia.

Motif pembunuhan ini, jelas Harryo, karena jengkel atau kejengkelan lantaran korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh atau menurut kepada napi yang lama.

“Modusnya tersangka Agung mencekik leher dan membekap hidung korban dan tersangka Emi memegang kaki korban, agar tidak berontak yang menyebabkan korban meninggal karena kehabisan napas,” jelas dia.

Ketika korban tidak berdaya, ujar Kapolrestabes, tersangka Agung kembali memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali di leher korban guna memastikan korban meninggal. Lalu kedua tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan posisi leher dan kaki terikat tali.

Dari hasil olah TKP, ternyata fasilitas di kamar mandi tidak ada tanda - tanda seutas tali untuk bisa digantungkan di atap tersebut. Artinya kamar mandi tersebut bersih, atapnya tidak ada perangkat benda bersifat permanen yang bisa mengaitkan seutas tali diatasnya.

“Ini menjadi salah satu kecurigaan kami bahwa peristiwa terjadi bukan gantung diri tetapi murni kesengajaan kematian seseorang,” ujar dia.

Berikutnya, hasil pemeriksaan ke Lima teman sesama kamar korban dan berdasarkan hasil visum hingga penyidik Polrestabes Palembang memastikan peristiwa tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan yang berencana.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas dia.

Lalu penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, pemeriksaan beberapa saksi dari saksi mahkota dan saksi mendukung lainnya mengetahui kejadian.

Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kepala Lapas (Kalapas)  Kelas I Palembang, Veri Johannes, dengan mempercepat proses olah TKP, sehingga tindakan kepolisian yang diambil lebih cepat efisien guna membuktikan peristiwa pidana yang telah terjadi.

“Berdasarkan keterangan saksi mahkota bahwa posisi korban tidur di bawah dan posisi tempat tidur tersangka di atas. Saksi mahkota melihat secara langsung namun pura - pura tidak melihat dan dua saksi lainnya juga mendengar terjadi pembicaraan mengarah kearah gantung diri,” imbuh dia.

Sementara, Kalapas Kelas I, Palembang, Veri Johannes menambahkan, tersangka Emi menjalani hukuman kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Agung menjalin hukuman kasus disersi dan pidana lainnya dengan menjalani 3,7 tahun.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network