get app
inews
Aa Read Next : Lakukan Tindak Asusila, DKPP Berhentikan Hasyim Asya'ri dari Ketua KPU RI

Ini Ungkapan Hati Anggota PPLN Den Haag yang Jadi Korban Dugaan Tindakan Asusila Hasyim Asya’ri

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:15 WIB
header img
Anggota PPLN Den Haag, Belanda, inisial CAT, usai menghadiri sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (iNewspalembang.id/MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Korban dugaan tindakan asusila dari Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri, yakni Anggota PPLN Den Haag, Belanda, inisial CAT, ikut menghadiri proses sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).

Seperti diketahui pada sidang DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asya’ri dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

CAT menyampaikan, sengaja datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan DKPP ini. Hasilnya, CAT mengapresiasi putusan DKPP yang sangat berani.

“Saya datang dari Belanda dan ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujar dia, usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kemudian, CAT mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.

"Saya ingin memberi inspirasi kepada semua korban mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” kata dia.

Seperti diketahui, Hasyim Asy’ari dilaporkan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Kemudian, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim. 

Lalu, DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusan itu juga, DKPP meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut