Cerita Pembunuhan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang, Didasari Rasa Sakit Hati

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat merilis perkara pembunuhan di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (1/7/2024) sore. (Ahmad Teddy)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut, pembunuhan berencana karyawan koperasi simpan pinjam di Maskarebet, Palembang, didasari sakit hati dan kesal tersangka kepada korban atas permasalahan hutang piutang.

“Karena uang sebesar Rp5 juta membengkak berbunga menjadi Rp24 juta, sehingga pada saat kejadian terjadi perdebatan keduanya dan berakhir dengan pembunuhan berencana,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, saat merilis perkara pembunuhan berencana di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (1/7/2024) sore.

Seperti diketahui, akibat dari pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan itu, mengakibatkan korban Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi simpan pinjam, warga Desa Negeri Sakti, RT 01, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, tewas dan dikubur dengan cara dicor di belakang Ruko distro, di Perumahan Maskarebet, Palembang.

Kapolrestabes mengatakan, bahwa tersangka Antoni merupakan sutradara, aktor intelektual, atau pelaku utama atas pembunuhan berencana ini. hal itu, sesuai dengan pemberkasan dari ketengan saksi – saksi.

Kemudian, barang bukti berupa 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida, 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, handphone milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke empat lawang seharga Rp9,8 juta, dan tali seling untuk menjerat leher korban.

“Satu hari sebelum kejadian, Jumat (7/6/2024), menghubungi tersangka Kelvin untuk membantu aksi pembunuhan. Dalam aksinya, tersangka Kelvin mengajak temannya sesama kosan yakni tersangka Pongki. Lalu, hari Sabtu (8/6/2024) keduanya datang ke distro dan melakukan aksi terkeji tersebut,” kata dia.

Harryo Sugihhartono mengungkapkan, saksi mahkota tindak pidana ini inisial P yang mendasari barang bukti yang ada sehingga ditelusuri peran dari para pelaku tindak pidana tersebut.

"Sepeda motor milik korban telah kita sita dimana sebelumnya di jual tersangka Pongki ke daerah Empat Lawang untuk mengongkosi dia melarikan diri ke Batam,” ungkap dia.

Pada rilis tersebut, Kapolrestabes Palembang menampilkan dua tersangkanya yakni, Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang dan Pongki Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa pembunuh itu terjadi, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Kejadian itu diketahui dari adanya laporan Rensi Lia Fitri (26), tentang hilangnya atau tidak pulang kerumah suaminya ke Polsek Sukarami Palembang.

“Setelah korban ditemukan dalam kondisi di cor ditempat pembuangan air di belakang distro anti mahal milik tersangka Antoni, kegiatan ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21),” jelas dia.

Harryo menerangkan, bila DPO Kelvin ada hubungan keluarga dengan Antoni yakni keponakan dari istri tersangka Antoni.

“Saat ini Antoni sedang dilakukan pencarian karena termasuk istrinya sudah pergi dari rumah untuk diambil keterangan guna melengkapi keterangan saksi yang telah ada,” terang dia.

Lalu, hasil penyelidikan yang ada barang bukti selain sepeda motor dan handphone korban hilang juga, tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp32 juta yang saat ini telah habis digunakan.

"Uang ini sebagian di bagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin masing - masing mendapat Rp1,5 juta sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utang nya ditempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang,” kata dia.

Pihaknya, urai Harryo, secepatnya akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang terjadi menghebohkan masyarakat kota Palembang.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tukas dia.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melanjutkan, pada tanggal 25 Juni 2024 setelah pihaknya menerima laporan dan diinformasikan dari Polsek Sukarami dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan rapat gabungan.

"Alhamdulillah dalam dua hari kita berhasil ungkap tersangka pertama Pongki tanggal 27 Juni 2024 setelah laporan tanggal 25 Juni 2024 di tangkap di daerah Batam,” ujar dia.

Anwar menambahkan, setelah mengetahui tersangka berada di Batam, tim gabungan langsung kesana dan berhasil diamankan. Dari Batam dilakukan penyelidikan dan pendalaman.

“Setelah empat hari, kemudian tanggal 29 Juni 2024 akhirnya menangkap pelaku utama Antoni di kota Padang, ini semua berkat ridho Allah SWT dan Tim Polda dan Sat Reskrim, Polsek Sukarami,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network