Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah Mendukung Tapi Jangan Kaku

ian
Kemenag mulai mengatur pengeras suara masjid dan musala. (Foto : iNews Palembang / Agustian)

 

JAKARTA, iNews.id – Pengurus pusat Muhammadiyah mendukung aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Namun PP Muhammadiyah memberikan catatan agar aturan ini tidak kaku.

 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik pedoman ini, agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.

 

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” kata Dadang, Senin (21/2/2022) di situs resmi Muhammadiyah.

 

Dadang meminta pedoman penggunaan pengeras suara ini ditaati semua pihak.

“Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” Dadang menuturkan.

 

Menurutnya, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, hanya digunakan ketika adzan saja.

 

Senada, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengaku setuju dengan aturan ini, hanya saja dimintanya tidak boleh kaku.

 

“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” Anwar menyarankan.

 

Lebih detail dijelaskannya, maksud tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar. Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.

 

“Karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” ucap Anwar Abbas.

 

Anwar menekankan, terkait dengan penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibatasi lima menit sebelum azan dikumandangkan, menurutnya sangatlah singkat.

 

Anwar mengusulkan waktu penggunaan suara toa masjid ke luar ditambah 10 menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid

 

“Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” ujar Anwar.

 

Apalagi untuk masyarakat muslim yang di kampung-kampung, terutama di daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh. Jika waktu yang diberikan 5-10 menit diperkirakan bisa membuat jemaah telat, terutama bagi yang tak punya kendaraan.

 

“Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat,” ia memungkasi.

 

Seperti diketahui, aturan pengeras suara masjid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Menteri Agama Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network