Mendagri Tito Karnavian Sebut Kebijakan Desentralisasi Beri Ruang bagi Pemerintah Daerah

Sidra
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, saat menyampaikan pidato pada Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 Tingkat Nasional di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

SURABAYA, iNewspalembang.id – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam pidatonya saat menjadi Inspektur Upacara pada Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 Tingkat Nasional di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

Tito menyatakan, bahwa hal itu sudah diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Otonomi daerah, sambung dia, dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

“Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota, menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif,” ujar dia. 

Terkait dengan tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat, kata Mendagri, itu merupakan satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.

Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

“Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata,” kata dia. 

Tito menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau.

“Ini dilakukan, tentunya untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” tegas dia.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menjelaskan, otonomi daerah ini untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal. Dengan menggali berbagai potensi sumber daya (SDA) yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Capaian makro ekonomi di Provinsi Sumsel saat ini, sambung dia sudah cukup baik, pertumbuhan ekonomi juga sangat baik. Bahkan Provinsi Sumsel menjadi penanganan tercepat terkait kemiskinan ekstrem begitu pula penurunan angka stunting tercepat secara nasional.

“Provinsi Sumsel termasuk daerah yang terbesar di Indonesia, potensinya sangat besar dan akan kita maksimalkan. Alhamdulillah sudah banyak sekali penghargaan dan pencapaian yang telah diraih, sejak Oktober sampai dengan saat ini sudah ratusan penghargaan yang telah diraih baik itu nasional maupun internasional,” tandas dia. 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network