Kejati Sumsel Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa

sidra
Tersangka ZT langsung ditahan di Lapas Perempuan Palembang, setelah Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (24/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menahan tersangka ZT, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, tersangka ZT merupakan kuasa penjualan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tersebut.

Penahanan terrsangka ZT, sambung dia, setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dan sudah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar dia, dalam keterangan pers, Rabu (24/4/2024).  

Vanny mengungkapkan, dalam kasus ini Kejati Sumsel sudah menetapkan enam tersangka yakni, AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka  EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Perbuatan tersangka ZT ini, sambung Vanny, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair). 

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidair).

"Modus Operandinya, bahwa tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan  memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual," ungkap dia.

Vanny menjelaskan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

"Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network