JAKARTA, iNewspalembang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil dan petitum pendiskualifikasian Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan hakim.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro, pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).
"Bila terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," ujar dia.
Terkait Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Sugito menilai, pertimbangannya tidak terkait dengan Keputusan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun," kata dia.
Sugito mengungkapkan, alasan lain yang menguatkan MK mampu mengabulkan tuntutan pendiskualifikasian Gibran adalah adanya putusan DKPP.
Putusan tersebut, sambung dia, menyatakan anggota KPU melanggar kode etik berat terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Kalau yang lain, menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris, tapi dari fakta yuridis dalam persidangan itu, sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar,” ungkap dia.
Bila petitum diskualifikasi Gibran dikabulkan, jelas Sugito, maka pemilu ulang harus dilakukan. Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan.
“Dan diharuskan calon Presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tim Hukum AMIN Optimistis MK Kabulkan Petitum Diskualifikasi Gibran ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tim-hukum-amin-optimistis-mk-kabulkan-petitum-diskualifikasi-gibran.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait