Penjaga Sekolah Pangku Siswi SD Sambil Tonton Film Kartun Lalu Dicabuli

Sudirman
Lestari, penjaga sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga telah mencabuli dua siswi sekolah dasar (SD). Foto: Sudirman

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Penjaga sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga telah mencabuli dua siswi sekolah dasar (SD).

Penangkapan pelaku dilakukan secara dramatis dan dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan tontonan film kartun dari HP miliknya.

Petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Lubuklinggau meringkus penjaga sekolah bernama Lestari (36) saat pelaku berada di rumah dinas milik sekolah di Kota Lubuklinggau.

Bujangan ini tak bisa berkutik saat petugas kepolisian mengelilingi rumahnya. Sejumlah polisi yang melakukan penangkapan langsung menangkap pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Pelaku hanya bisa diam saat polisi memborgol tangannya. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut.

Pencabulan yang dilakukan pelaku kepada dua orang bocah SD ini modusnya yakni pada saat korban pulang sekolah, korban menunggu jemputan orang tuanya.

Lalu pelaku memanggil korban untuk menunggu di pos satpam. Ketika korban sudah berada di pos satpam, lalu korban dipangku oleh pelaku. Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di HP pelaku.

Saat korban asik menonton, pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan membuka rok korban lalu memegang kemaluan korban dan melakukan pelecehan seksual.

AKP Hendrawan, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, menjelaskan aksi pelaku terungkap saat salah satu guru sekolah di tempat SD tersebut melihat korban sedang dipangku oleh pelaku.

Karena curiga, keesokan harinya guru itu memanggil kedua korban yang dipangku oleh pelaku. Setelah korban diinterogasi, korban menyebutkan bahwa kemaluannya dipegang oleh pelaku. Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui informasi itu langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya, dan akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network