Antisipasi Omicron, Menag Minta Imlek Dirayakan Sederhana dan Prokes 

ian
Petugas kelenteng sedang membersihkan patung dewa jelang Imlek

JAKARTA, iNews.id - Untuk mengantisipasi meluasnya virus Omicron, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, dirayakan sederhana dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).   

Menag Yaqut mengatakan, situasi pandemi Covid-19   masih membahayakan dan terus menjadi kewaspadaan bersama. Untuk itu, umat Konghucu agar  menjalankan  prokes  saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.  

"Pandemi   belum berhenti,   kasus penularan lokal varian Omicron terus melonjak. Kita harus bisa berhati-hati. Mari   rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (29/1/2022)

Menag   telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022, sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek untuk  dijalankan. Karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan   pentingnya menjaga prokes ini," ucap dia.

Menag menegaskan, prokes  ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Untuk diketahui,  berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar  terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. 

Lalu, umat tidak dianjurkan  keluar kota dan/atau mudik. Kemenag  meminta    Imlek di tengah suasana pandemi Covid   dirayakan  sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar. 

Kegiatan perayaan  wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag  mengimbau   umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Selanjutnya, pada ketentuan SE No 02 tersebut, persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga  dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. 
 

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network