JAKARTA, iNews.id - Untuk mengantisipasi meluasnya virus Omicron, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, dirayakan sederhana dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Menag Yaqut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 masih membahayakan dan terus menjadi kewaspadaan bersama. Untuk itu, umat Konghucu agar menjalankan prokes saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
"Pandemi belum berhenti, kasus penularan lokal varian Omicron terus melonjak. Kita harus bisa berhati-hati. Mari rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (29/1/2022)
Menag telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022, sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek untuk dijalankan. Karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
"Mari saling mengingatkan pentingnya menjaga prokes ini," ucap dia.
Menag menegaskan, prokes ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Untuk diketahui, berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.
Lalu, umat tidak dianjurkan keluar kota dan/atau mudik. Kemenag meminta Imlek di tengah suasana pandemi Covid dirayakan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag mengimbau umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, pada ketentuan SE No 02 tersebut, persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait