Gugatan Perdata Ditolak PN Palembang, Kejati Sumsel Diminta untuk Menahan Eddy Ganefo

Sidra
Tersangka Eddy Ganefo, saat menjalani sidang perdata sebagai penggugat di PN Palembang, beberapa waktu lalu.(iNewspalembang.id/tangkap layar)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M menyatakan, akan terus mengawal proses hukum pidana yang sudah menetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum pada 24 Februari 2023 lalu.

Hal itu diutarakan Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M, setelah Eddy Ganefo yang menggugat secara perdata kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, dan dalam proses sidangnya Majelis Hakim Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.

Kuasa Hukum Maria Fransisca M (Tergugat 1), Hengki, SH, MH, CLA, CTL, menyatakan, setelah melewati tahapan sidang yang cukup Panjang dan mediasi hingga 4 kali, semuanya tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat.

“Begitu juga pada fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Penggugat (Eddy Ganefo) tidak dapat menguatkan gugatan nya. Kami bersyukur Majelis Hakim dapat memberi keputusan yang adil kepada klien kami yang sebenarnya adalah yang menjadi Korban sesuai dengan Laporan Kepolisian di Polda Sumsel,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023).

Setelah keputusan perdata ini keluar, ungkap Hengky, pihaknya berharap proses pidananya dapat dipercepat untuk proses P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atau tahap kedua dan agar dapat di tahan, meski ada upaya hukum dari pihak Penggugat.

Kemudian, sambung Hengki, pihaknya berharap kasus ini tetap mendapatkan pengawalan media. Karena bila tidak mendapatkan keadilan, pihaknya akan terus mengejar upaya hukum, supaya keadilan itu didapatkan.

“Kami akan viralkan jika ada pihak yang membekingi. Jika kami tidak mendapatkan keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan. No viral no justice, mohon untuk tidak ditangguhkan bila sudah P21 masuk tahap ke dua, karena perbuatan tersangka tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” ungkap dia.

Hengki menerangkan, akibat yang timbul dari perbuatan tersangka Eddy Ganefo ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan untuk membantu Eddy Ganefo adalah warisan dari orang tua suami dari klien mereka.

Kemudian klien mereka Maria Fransisca M tidak bisa bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.

“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami, biar tidak ada gangguan psikis,” terang dia.

Kejadian ini berawal dari niat Maria Fransisca M yang ingin membantu tersangka. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5. Ternyata semua itu hanya tipuan tersangka saja.

Dengan kelicikannya, tersangka Eddy Ganefo mendapatkan uang dengan mudah, tanpa Resiko, memakai aset orang lain, yang menjamin orang lain juga.

“Luar biasa, klien kami korban dari kelicikannya. Setelah Eddy Ganefo ditetapkan tersangka, dia justru melaporkan korban Maria Fransisca M ke Polrestabes Palembang dan menggugat klien kami secara perdata. Namun, laporan tersangka tidak terbukti dan sudah dihentikan,” kata Hengky.

“Kami percaya tuhan tidak tidur, setelah gugatan ditolak hakim, kami mohon pihak Kejati Sumsel bisa segera melakukan P21 dan segera menahan tersangka Eddy Ganefo, karena sudah membuat susah klien kami dan kami akan lapor balik kepada tersangka baik pidana maupun perdata, supaya tersangka merasakan apa yang dirasakan oleh klien kami,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network