MUARADUA, iNews.id - Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada November 2021 lalu, atas nama AHMAD ANDIKA (32) warga Desa Tanjung jaya Kec Buay Pemaca dan MAT REBI (41) warga Desa Tanjung Jaya Kec Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Buay Pemaca Ipda Antoni Steven menjelaskan penangkapan ini sehubungan dengan laporan polisi nomor Nopol : LP-B / 15 / XI / 2021/ SPK / Sek. Buay Pemaca / Res OKUS / Polda Sumsel, tanggal 5 November 2021.
Kapolsek Antoni mengatakan, akhirnya jajaran unit Reskrim Polsek Buay Pemaca berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dan mengamankan dua tersangka bernama Ahmad Andika dan Mat Rebi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor 105 ER VEGA R tahun 2003, tanpa plat kendaraan dan tanpa body depan dan samping dengan nomor rangka : MH34ST1053K194878 dan nomor mesin : 4ST-525827. Lalu satu satu buah BPKB sepeda motor yamaha/ T 105 ER VEGA R tahun 2003, dengan nomor polisi BG 3054 VE dan satu buah STNK sepeda motor Yamaha/ T 105 ER VEGA R tahun 2003 nomor polisi BG 3054 VE.
Kapolsek Buay Pemaca menceritakan kronologi kasus ini, pada hari selasa tanggal 2 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan curanmor terhadap korban atas nama Kausar warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Pencurian dilakukan pelaku dengan cara saat rumah korban sedang kosong kedua pelaku datang ke rumah korban, kemudian pelaku Andika menyongkel engsel pintu gudang di bawah rumah korban menggunakan tang.
Setelah engsel pintu gudang terlepas kedua pelaku masuk ke dalam gudang, lalu kedua pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang terparkir di dalam gudang. Kemudian kedua pelaku mengeluarkan sepeda motor dan mendorong pergi motor tersebut ke arah belukar untuk disimpan.
Kapolsek menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi pelaku Ahmad Andika sedang berada di rumahnya, maka dilakukan penangkapan dan setelah itu dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mat Rebi.
Saat ini kedua pelaku tersebut telah di amankan di Polsek untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait